Archive for February, 2010
Pebisnis Dinar Yang Menyimpang
Sumber : www.wakalanusantara.com
Depok, 04 Februari 2010
Pebisnis Dinar yang Menyimpang
Sufyan al Jawi – Numismatik Indonesia
Dinar Dirham adalah Pilar Muamalat untuk menyenangkan Allah Subhanahu wa Ta’ala, bukan sekedar alat investasi untuk mengeruk keuntungan!
“Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri, sedang mereka tidak sadar.” ( QS Al Baqarah 9). Sejarah mencatat, ketika Rasulullah SAW tiba di Madinah, pada Rabiul Awal tahun 1 Hijriah, beliau menjelaskan dua waqaf yang vital bagi umat, yaitu Masjid dan Pasar. Masjid untuk ibadah kepada Allah dengan berdzikir, salat, membaca al Qur’an dan belajar agama. Sedangkan pasar untuk beribadah kepada Allah dengan muamalat, jual beli dan perjanjian antarmanusia, agar mendapat rizqi dari Allah, dan dengan itu bersedekah di jalan Allah. Setelah itu Rasulullah SAW menetapkan takaran dan timbangan, serta menetapkan nuqud nabawi, Dinar Dirham, sebagai hakim muamalat.
Nuqud nabawi bukan sekadar alat jual beli dan alat penyimpan harta saja, ia merupakan alat nisab dan bayar zakat mal, alat syirkat dan qirad, alat utang piutang, alat bayar diyat dan denda, mahar, sedekah dan hadiah. Lebih jauh lagi, nuqud nabawi adalah alat pemersatu manusia dalam kehidupan sosial, budaya dan politik, tanpa membedakan agama, madhhab, suku, bangsa dan ras.
Melihat begitu pentingnya peran Dinar Dirham dalam kehidupan Khalifah Umar ibnu Khattab RA, sebagai pemimpin, segera mencetak Dirham pertama dalam sejarah Islam, tahun 20 Hijriah – jauh sebelum al Qur’an dibukukan. Kenapa? Sebab al Qur’an telah dijamin oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan kaum muslimin menjaga dengan hafalan mereka. Sedangkan Dinar Dirham harus dijamin qadar dan wazannya oleh pemegang otoritas, seorang khalifah, sultan, atau amir.
Otoritas Penerbitan Dirham Dinar
Dalam konteks hari ini, meski tak ada lagi khalifah dan sultan yang menggigit sunnah, namun salat Jum’at senantiasa ditegakkan oleh umat, begitu pula seharusnya muamalat dengan Nuqud Nabawi diperlakukan. Karenanya tak boleh dipisahkan antara aqidah dengan muamalah! Kenapa? Sebab dalam muamalat terdapat furqon, yaitu halal vs haram, haq vs bathil, dan sunnah vs bid’ah. Dan Islamnya seseorang tidak dapat tegak hanya dengan ibadah ritual saja, tetapi dia harus tegakkan pula ibadah sosial (muamalat).
Menyadari hal ini, Shaykh Abdalqadir al Murabit, ulama ahlus sunnah, mengintruksikan Haji Umar I Vadillo untuk menelaah muamalat ‘amal madinatun nabiyin. Kemudian didirikanlah World Islamic Trading Organization (WITO) dan World Islamic Mint (WIM), lalu dicetaklah Dinar Dirham modern pertama di Granada Spanyol, 1992, sebagai kaidah fiqih: ilmu sebelum ‘amal dan ‘amal sebelum bicara. Lalu mereka memberikan hujjah kepada para pemimpin negeri Islam di penjuru dunia, dan alhamdulillah banyak yang menerima nuqud nabawi ditegakkan kembali, seperti Dr. Necmettin Erbakan (PM.Turki,1997), Dr.Mahathir Mohammad (PM.Malaysia,2000), Emir Dubai (2001), Parlemen Sudan, Mullah Omar (2000), Ahmadinejad (Presiden Iran, 2004), SBY (Presiden RI, 2004), Sultan Kelantan (Malaysia, 2007) dan seterusnya. Juga berbagai jamaah muslim di 20-an negara menerapkan Dinar Dirham WITO, berdasarkan koin standar Khalifah Umar ibn Khattab RA.
Di Kelantan otoritas penerbitan Dinar Dirham tetap dipegang oleh pemerintah setempat, dan tetap mengikuti standar WITO. Di Indonesia, meskipun tidak mengambil otoritas Dinar Dirham, tetapi Pemerintah RI sejak 2000 melalui BUMN PT ANTAM tbk, PP Logam Mulia, menyediakan sarananya untuk mencetak nuqud nabawi. Otoritas penerbitan nuqud nabawi diamanahkan oleh WITO kepada Amirat Indonesia, di bawah Ir Zaim Saidi, sejak Oktober 2008, menggantikan otoritas sebelumnya (Amirat Bandung dan Amirat Jakarta).
Nuqud nabawi kini terus diminati oleh umat dan semakin populer, dan telah digunakan sebagaimana mestinya, dengan berdirinya baitulmal dan suq. Namun di tengah perjalanan dakwah menegakkan muamalah syar’i ini, ada saja orang-orang yang nyeleneh dan menyimpang dari ‘amal.
Penyimpangan Oknum Pebisnis Dinar
Pada 2006, seorang pelaku Asuransi Syariah, mendatangi Ir.Zaim Saidi, saat itu pemimpin Wakala Adina (sejak 2002, kini Wakala Induk Nusantara), untuk mempelajari Dinar Dirham. Atas panduan dari pimpinan Adina ini ia ikut mendirikan Wakala. Sayangnya, dia mengutak-atik aturan wakala, dia menggabungkan jasa penukaran Dinar Dirham dengan bisnis investasi, berkedok qirad. Dalam qirad palsu ini setiap nasabah pembeli Dinar langsung ditawari agar menitipkan Dinarnya kepada si pengelola. Kemudian Dinar yang dititipkan itu dijual kembali kepada nasabah lain untuk mendapat untung, begitu seterusnya. Artinya sekeping Dinar boleh dijual kepada beberapa nasabah: mirip binari money game yang dilarang dienul Islam dan pemerintah RI.
Pihak Wakala Adina pun meminta agar praktek tersebut dihentikan. Tetapi, yang muncul adalah si pelaku justru memutuskan hubungan dengan Wakala Adina, dan memaklumatkan diri sebagai Toko Emas, dengan brand tertentu. Selanjutnya dia mengeluarkan jurus bisnis baru, yaitu mengkreditkan Dinar emas, padahal dalam muamalat Dinar emas tidak boleh dikreditkan, karena merupakan mata uang dan bukan komoditas! Sejurus kemudian dia juga menjual belikan account Dinar, yaitu transaksi Dinar tanpa koin emasnya, dan Dinar dipakai cuma sebagai kedok, mirip transaksi uang di pasar valas. Hal ini memicunya untuk menerbitkan harga Dinar spekulatif.
Penyimpangan Oknum Bekas Amir Lokal
Selama dua tahun saya membantu seorang amir lokal untuk mendirikan percetakan koin. Setelah pencetakan ini berdiri dan telah mencetak Dirham pertamanya, terjadi perubahan, yakni didirikannya Amirat Indonesia, sebagaimana disebut di atas. Rupanya amir lokal ini tidak senang dengan pengangkatan tersebut, dan mulai bersikap nyeleneh. Mulailah terjadi penyimpangan, memanipulasi hubungan dengan WITO, dan timbul persoalan dengan sejumlah “investor”. Semakin lama dia juga menunjukkan sikap konfrontasi kepada Amirat Indonesia, membangkang atas kebijakan yang lebih otoritatif. Masyarakat pun menjadi bingung, antara lain dengan adanya kurs Dirham dan Dinar yang berbeda-beda.
Maka sejak Senin, 2 November 2009, karena banyaknya penyimpangan dan kebingungan masyarakat, Amir Zaim Saidi dari Amirat Indonesia membebastugaskan oknum ini dari jabatan amir lokal. Tetapi karena dia merasa telah mengeluarkan modal besar untuk mendirikan minting, dan melibatkan sejumlah pihak, maka dia bersiteguh. Tiga orang pengikutnya berbaiat dan mengangkat dia sebagai “amir”. Secara terbuka mereka menyatakan tidak lagi terkait dengan WITO dan WIM, dan keluar dari otoritas yang ada. Motif pencetakan Dirham Dinar tidak lagi mengikuti syariat Islam, tapi sebagai tumbal bisnis.
Dirham Dinar untuk Menegakkan Muamalat
Diedarkannya Dinar Dirham adalah untuk tegaknya muamalat, dan bukan untuk memuaskan nafsu bisnis segelintir oknum. Diharapkan dengan tegaknya kembali Rukun Zakat dan muamalat, umat Islam bangkit dan sadar untuk menegakkan apa-apa yang telah dirintis oleh Nabi Muhammad SAW beserta Sahabat. Umat agar bergegas meninggalkan segala racun bid’ah yang disebarkan oleh ulama-ulama kontemporer, dan kembali menggunakan peradaban Islam yang kaffah.
Untuk urusan Dinar Dirham di tengah umat Islam yang majemuk (ber-firqah) ini otoritas penerbitan nuqud nabawi , pada saatnya nanti, harus diberikan kepada orang yang berhak, misalnya pemerintah de facto, Sultan yang otoritatif, atau amir yang kuat menggigit Sunnah. Sebab tanpa otoritas, siapa yang akan menjaga qadar dan wazan Dinar Dirham serta menyelesaikan sengketa koin-koin yang bermasalah? Dan otoritas ini, saat ini, bukan dipegang oleh sembarang amir jamaah! Prof. Dr. Umar I Vadillo, menanggapi fenomena maraknya pebisnis emas di Malaysia yang mencetak Dinar beberapa waktu lalu, berkata “Tak ada kaitan Dinar Dirham dengan mereka.” Sebab, mereka mengerjakan itu semua tanpa otoritas, dan semata hanya bertujuan bisnis.
Semoga kedua orang yang menyimbang di atas, menyadari kesalahannya, dan kembali merapatkan shaf jamaah Islam. Sebab Rasulullah SAW mengancam dan mengutuk oknum yang tamak. Dalam hadits Abu Hurairah RA dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: “Hancurlah penyembah Dinar, hancurlah penyembah Dirham, dan binasalah penyembah pakaian dari sutra dan wol, jika diberi dia rela, jika tidak diberi dia marah, binasa dan terbalik kepalanya.” (HR.Bukhari, Kitabul Jihad).
Kepada umat Islam bertransaksilah hanya dengan Dinar Dirham standar WITO dan yang berada dalam otoritas yang benar, bukan yang “bajakan”. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengampuni saya, dan memenangkan kita sebagai umat Islam yang diridhoi karena menegakkan amal madinatun nabiyin abad I Hijriah. Amin.
Wallahu ‘alam.
Fungsi Dinar Dirham
Sumber : www.wakalanusantara.com
Emas dan perak merupakan alat tukar paling stabil yang pernah dikenal oleh dunia. Sejak awal sejarah Islam sampai saat ini, nilai dari mata uang Islam yang didasari oleh mata uang bimetal ini secara mengejutkan sangat stabil jika dihubungkan dengan bahan makanan pokok:
Harga seekor ayam pada masa Rasulullah, salla’llahu alaihi wa sallam, adalah satu dirham; saat ini, 1,400 tahun kemudian, harga seekor ayam tetaplah satu dirham.
Selama 1,400 tahun nilai inflasinya adalah nol.
Dapatkah kita melihat hal yang sama terhadap dollar atau mata uang lainnya selama 25 tahun terakhir ini?
Terlihat bahkan untuk jangka panjang, sistem mata uang bi-metal terbukti menjadi mata uang yang paling stabil. Ia tetap bertahan, di samping usaha dari berbagai pemerintahan untuk merubahnya menjadi mata uang simbolis yang diwakilkan oleh nilai nominal yang berbeda dengan berat yang dimilikinya.
Keandalan
Uang emas tidak akan mengalami inflasi hanya karena dicetak secara terus menerus; ia tidak akan dapat didevaluasi oleh sebuah peraturan pemerintah, dan tidak seperti mata uang nasional, uang emas merupakan sebuah aset yang tidak tergantung kepada janji siapa pun untuk membayar nilai nominalnya.
Portabilitas dan tingkat kerahasiaan dari emas adalah nilai tambah yang penting, akan tetapi lebih daripada itu sebuah fakta yang tidak terelakkan adalah emas merupakan aset nyata dan bukan merupakan hutang.
Semua jenis aset kertas, seperti; surat hutang, saham, dan bahkan deposito bank merupakan pernyataan janji hutang yang akan dibayarkan. Nilainya sangat bergantung kepada kepercayaan penanam modal bahwa janji tersebut akan dipenuhi. Sebagaimana yang telah dicontohkan oleh surat hutang sampah dan mata uang Peso Meksiko, janji yang meragukan akan segera kehilangan nilainya. Emas tidaklah seperti ini. Sebentuk emas bebas dari semua bentuk sistem finansial, dan nilainya telah dibuktikan selama 5,000 tahun sejarah manusia.
Pengertian Dinar Emas dan Dirham Perak
Sumber : www.wakalanusantara.com
Berdasarkan Hukum Syari’ah Islam…
Dinar Emas Islam memiliki kadar 22 karat emas (917) dengan berat 4.25 gram.
Dirham Perak Islam memiliki kadar perak murni dengan berat 3.0 gram.
Khalif Umar ibn Khattab menentukan standar antar keduanya berdasarkan beratnya masing-masing : “7 dinar harus setara dengan 10 dirham.”
Wahyu menyatakan mengenai Dinar Dirham dan banyak sekali hukum hukum yang terkait dengannya seperti zakat, pernikahan, hudud dan lain sebagainya. Sehingga dalam Wahyu Dinar Dirham memiliki tingkat realita dan ukuran tertentu sebagai standar pernghitungan (untuk Zakat dan lain sebagainya) dimana sebuah keputusan dapat diukurkan kepadanya dibandingkan dengan alat tukar lainnya.
Telah menjadi ijma ulama sejak awal Islam dan pada masa para Sahabat dan Tabi’in bahwa Dirham menurut syari’ah adalah seberat 10 dirham
Apa saja kegunaan Dinar Islam?
Menunaikan Zakat
Sumber : www.wakalanusantara.com
Para ulama mengajarkan kepada kita bahwa seluruh ketentuan syari’at yang berkaitan dengan harta dan transaksi muamalat (jual-beli, utang-piutang, dan sebagainya), termasuk untuk zakat, hanya ditetapkan dalam nuqud. Nuqud berarti dinar emas atau dirham perak. Sampai detik ini, kita semua mentaatinya dalam menentukan nisab zakat mal dan zakat perniagaan, yaitu 20 dinar emas (sekitar 85 gram emas) dan 200 dirham perak (sekitar 600 gr perak).
Namun, ketika membayar zakat, mengapa kita abaikan syariatnya? Yakni meninggalkan Dinar Emas atau Dirham Perak, dan menggantinya dengan uang kertas (rupiah, dolar, ringgit, dan sebagainya)?
Berikut adalah Syari’at Zakat sebagaimana telah difatwakan oleh para ulama.
Bagaimana Posisi Madhab Syafi’i?
Imam Syafi’i, dalam kitabnya Risalah, menyatakan:
Rasulullah, salallahu alayhi wa sallam, memerintahkan pembayaran zakat dalam perak, dan kaum Muslim mengikuti presedennya dalam emas, baik berdasarkan [kekuatan] hadits yang diriwayatkan kepada kita atau berdasarkan [kekuatan] qiyas bahwa emas dan perak adalah penakar harga yang digunakan manusia untuk menimbun atau membayar komoditas di berbagai negeri sebelum kebangkitan Islam dan sesudahnya.
Manusia memiliki berbagai [jenis] logam lain seperti kuningan, besi, timbal yang tidak pernah dibebani zakat baik oleh Rasulullah, salallahu alayhi wa sallam,maupun para penerusnya. Logam-logam ini dibebaskan dengan dasar [pada kekuatan] preseden, dan kepada mereka, dengan qiyas pada emas dan perak, tidak seharusnya dibebani zakat, karena emas dan perak digunakan sebagai standar harga di semua negeri, dan semua logam lainnya dapat dibeli dengan keduanya dengan dasar kadar berat tertentu dalam waktu tertentu pula.
Bagaimana Posisi Madhab Maliki?
Shaykh Muhammad Illysh, Mufti Al Azhar, pada 1900-an, mewakili posisi Madhhab Maliki, secara tegas mengharamkan uang kertas sebagai alat pembayar zakat. Fatwanya:
Kalau zakat menjadi wajib karena pertimbangan substansinya sebagai barang berharga (merchandise), maka nisabnya tidak ditetapkan berdasarkan nilai [nominal]-nya melainkan atas dasar substansi dan jumlahnya, sebagaimana pada perak, emas, biji-bijian atau buah-buahan.
Karena substansi [uang kertas] tidak relevan [dalam nilai] dalam hal zakat, maka ia harus diperlakukan sebagaimana tembaga, besi atau substansi sejenis lainnya.
Maksudnya, sama dengan posisi Imam Syafi’i, (uang) kertas disamakan dengan besi atau tembaga, hanya dapat dinilai berdasar beratnya, sedang nilainya harus ditakar dengan nuqud (dinar atau dirham). Ketiganya terkena zakat hanya bila diperdagangkan, dan tidak sah dipakai sebagai pembayar zakat.
Bagaimana Posisi Madhab Hanafi?
Imam Abu Yusuf, satu di antara dua murid utama Imam Abu Hanifah, dan pendiri Madhhab Hanafi, menulis surat kepada Sultan Harun Al Rashid, (memerintah 170H/786M-193H/809M). Ia menegaskan keharaman uang selain emas dan perak sebagai alat pembayaran zakat. Ia menulis:
Haram hukumnya bagi seorang Khalifah untuk mengambil uang selain emas dan perak, yakni koin yang disebut Sutuqa, dari para pemilik tanah sebagai alat pembayaran kharaj dan ushr mereka. Sebab walaupun koin-koin ini merupakan koin resmi dan semua orang menerimanya, ia tidak terbuat dari emas melainkan tembaga. Haram hukumnya menerima uang yang bukan emas dan perak sebagai zakat atau kharaj.
Apa Kesimpulannya?
Dari berbagai fatwa hukum para imam madhhab di atas sangat jelas bahwa zakat harta dan perniagaan tidak dapat dibayarkan kecuali hanya dengan Dinar Emas atau Dirham Perak.
Bagaimana Cara Menghitung dan Membayarkan Zakat dalam Dinar-Dirham?
Bila Anda memiliki harta uang kertas atau turunannya (deposito, saham, cek, dsb), harus Anda takar nisabnya dengan Dinar atau Dirham. Harta yang dihitung hanyalah yang telah memenuhi haul-nya, yakni tersimpan selama setahun. Nisab zakat mal adalah 20 dinar emas atau 200 dirham perak. Zakatnya adalah 2.5%-nya.
Kewajiban zakat 2.5% dari total harta Anda yang telah tersimpan selama setahun tersebut kemudian ditukarkan dengan salah satu mata uang syar’i ini, Dinar Emas atau Dirham Perak. Dengan Dinar Emas atau Dirham Perak inilah baru Anda dapat membayarkan zakat.
Perjalanan Awal Dinar Dirham di Nusantara
Sumber : www.wakalanusantara.com
1992, Granada-Spanyol. Dinar-Dirham pertama dicetak kembali oleh Islamic Mint Spanyol di bawah kewenangan World Islamic Trade Organization (WITO), dengan spesifikasi mengikuti standar yang ditetapkan ‘Umar ibn al-Khattab, yakni Dinar terbuat dari emas 22 karat 4,25 gram dan Dirham dari perak sterling (95%) 2.975 gram. Sejak itu Dinar-Dirham pernah dicetak di Spanyol, Skotlandia, Jerman, Afrika Selatan, Dubai, Indonesia.
Di tahun 1993, Kurtzman menulis dalam bukunya, “The Death of Money” bahwa konsep uang-kertas telah diputarbalikkan ketika Presiden Nixon melepas dolar AS dari emas yang menyokongnya.
Turki. Prof ‘Umar Ibrahim Vadillo, pengagas dan pimpinan WITO, menyajikan Dinar-Dirham ke hadapan Dr. Necmettin Erbakan yang menduduki kursi perdana menteri setelah Partai Refah menang Desember 1995. Dr. Erbakan lalu menyatakan akan menjadikan Dinar emas sebagai mata uang nasional. Dalam sebuah Konferensi Islam di mana Istanbul dan Gubernurnya, Recep Tayyib Erdogan, menjadi tuan rumah, Dr. Erbakan meminta Shaykh Dr. Abdalqadir as-Sufi naik ke atas panggung dan mengacungkan Dinar ke hadapan warga Istanbul. Aula konferensi serentak menjadi semarak dengan tepukan membahana dan seruan takbir. Sayang, momen itu tak berlangsung lama. Juni 1997, Dr Erbakan jatuh lewat sebuah kudeta yang digalang militer, dan partai Refah dibubarkan Mahkamah Tinggi Konstitusional, Januari 1998.
1996, Afrika Selatan. Diterbitkan buku “The Return of the Gold Dinar”, disusun oleh ‘Umar Ibrahim Vadillo, oleh penerbit Madinah Press. Buku tersebut memberi penjelasan lengkap, tak hanya mengenai sejarah Dinar-Dirham namun juga bagaimana uang-kertas mempengaruhi harga-harga.
1996 website pertama e-Dinar, yakni sistem pembayaran elektronik via internet berbasis Dinar emas, diluncurkan. Dengan e-Dinar ini, segala masalah yang timbul seperti ketidakpraktisan mengirim uang dengan Dinar emas dapat diselesaikan.
1998, Universiti Sains Malaysia, Penang. Dinar emas dan Dirham perak mulai dibahas dalam International Islamic Political Economy Conference (IIPEC) ke-3 yang diresmikan oleh Tun Daim Zainuddin, yang kemudian menjabat Menteri Keuangan.
1998. Dr Nasir Farid Wasil, Mufti Mesir, menyerukan ekonomi Islam kembali disandarkan kepada emas dan perak, sebagai pengganti dolar Amerika.
30 Oktober 1998, Chicago. Di hadapan American Muslim Social Scientist, Imad-ad-Dean Ahmad dari Minaret of Freedom Institute menyampaikan pesan pentingnya Dinar dalam moneter Islam.
Juli 1999, Jakarta. Diadakan seminar bertajuk ”Dinar Emas, Solusi Krisis Moneter” yang digelar PIRAC (Public Interest Research and Advocacy Center) dan SEM Institute. Hasil seminar itu telah dibukukan dengan judul yang sama.
2000, Indonesia. Dinar dan Dirham dicetak kembali pertamakalinya di nusantara oleh fuqara shadilliya-darqawiyya (Amir Achmad Adjie, Amir Abbas Firman dan Muqaddem Malik Abdalhaqq) dan Dinar-Dirham mulai diedarkan melalui Islamic Mint Nusantara. orang-orang ini yang juga bergiat menyebarkan ilmu dan amalnya bagaimana menjalankan Dinar-Dirham dan keseluruhan banguanannya, melalui ribat-ribat yang aktif di jakarta dan bandung.
2000, e-Dinar Ltd. Sebuah institusi swasta berbadan hukum yang mengoperasikan e-Dinar, didirikan di Labuan, Malaysia. Kemudian e-Dinar diluncurkan dalam IIPEC ke-4, yang diselenggarakan ISNET-USM dan diresmikan oleh Deputi Perdana Menteri Malaysia. Kini sebanyak 300,000 orang dari 160 negara telah mulai menggunakannya.
25 Juni 2001, Kuala Lumpur. Saat meresmikan Simposium Al-Baraka Ke-20 mengenai Ekonomi Islam, Dr. Mahathir Mohamad menyatakan digunakannya Dinar emas sebagai mata uang Muslim dalam Islamic Trading Bloc dan sebagai cadangan nasional negara-negara anggota OKI.
Juli 2001, Kuala Lumpur. Shaykh Dr. Abdalqadir as-Sufi didampingi ‘Umar Vadillo, CEO e-Dinar Ltd., bertemu dengan Dr Mahathir. Kemudian, menjelang penganugerahan gelar doktornya, Shaykh Dr. Abdalqadir as-Sufi menyampaikan “Restoration of Fiscal Islam” yang menegaskan Dinar emas dan Dirham perak perlu kembali digunakan dalam sistem moneter.
November 2001, Dubai. Islamic Mint secara resmi meluncurkan Dinar emas dan Dirham perak di Uni Emirat Arab, dan khalayak dapat memperolehnya di Thomas Cook Rostamani Exchange Company maupun di Dubai Islamic Bank. Dalam kesempatan itu juga ‘Umar Ibrahim Vadillo menekankan perlunya zakat dibayar dengan Dinar.
24 November 2001, Bandung. “Seminar Dinar-Dirham, solusi krisis mata uang”, diadakan oleh DKM Masjid Unpad, dengan pembicara di antaranya Achmad Iwan Adjie dari Islamic Mint Nusantara dan Zaim Saidi dari PIRAC.
Maret 2002, Kuala Lumpur. Kembali satu berita gembira saat Dr. Mahathir Mohamad menyatakan bahwa Malaysia telah menyediakan mekanisme penggunaan Dinar emas dan menjadikannya alat pembayaran dalam perdagangan internasional.
1 Mei 2002, Kuala Lumpur. Perdana Menteri Malaysia, Dr. Mahathir Mohamad, kembali menyatakan bahwa Malaysia sedang menjajagi usaha digunakannya Dinar emas dalam perdagangan dengan tiga negara Asia Barat, dan Maroko, Libya serta Bahrain telah menyatakan tertarik. Beliau juga mengusulkan digunakannya sistem e-Dinar untuk menyiasati perpindahan emas dalam bentuk fisik dalam pembayaran internasional dan dalam hal itu perjanjian bilateral diperlukan.
Akhir Mei 2002, Medan. Yayasan Dinar Dirham menyelenggarakan seminar bertemakan Dinar-Dirham solusi krisis moneter, dengan pembicara di antaranya Dr. Hakimi, Dr. Zuhaimy, Dr. Abdalhamid Evans, dan O.K. Saidin. Seminar tersebut berhasil menekankan perlunya mekanisme inti yakni suq, qirad dan Dinar untuk kembali kepada ekonomi yang sejati, ekonomi yang lebih menitikberatkan pada pasar, qirad, perdagangan, waqaf, paguyuban dan Dinar emas.
Agustus 2002, Kuala Lumpur. Dalam seminar “Stable and Just Global Monetary Systems” Mahathir menegaskan digunakannya Dinar emas sebagai alat pembayaran dalam perdagangan bilateral antara Malaysia dan negeri lain mulai pertengahan 2003, dan selanjutnya diperluas menjadi perdagangan multilateral. Kemudian penasihat ekonomi perdana menteri, Tan Sri Nor Mohamed Yakcop, menjelaskan mekanisme penggunaan Dinar emas melalui perjanjian bilateral dan multilateral.
Oktober 2002. Ketua PIRAC Ir. Zaim Saidi mendirikan Wakala Adina di Jakarta. Sebelumnya, telah berdiri pula Wakala-Islamic Mint Nusantara di Bandung dan Wakala Ribat Jakarta. Fungsi Wakala di antaranya sebagai gerai tukar di mana khalayak dapat berjual-beli, menukar dan menitipkan Dinar-Dirhamnya. Karena fungsinya sebagai wakil dari pemilik Dinar-Dirham, maka Wakala tak boleh meminjamkan Dinar-Dirham maupun memberikan kredit kepada pihak ketiga. Zaim Saidi juga dikenal aktif menulis Dinar-Dirham di berbagai media dan mengisi berbagai seminar dan diskusi.
2 November 2002, Bandung. Diselenggarakan Semiloka “Dinar dan Dirham sebagai salah satu alternatif Keluar dari Himpitan Krisis”, di Balai Asri Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Bandung. Bertindak sebagai pembicara dalam Semiloka yang diadakan ICMI yakni Dr. Hakimi Ibrahim dari ISNET USM Malaysia, Ketua umum ICMI Adi Sasono, dan pimpinan Islamic Mint Nusantara Amir Achmad Iwan Adjie. Dalam kesempatan itu Adi Sasono mengajak semua pihak menguatkan perekonomian Indonesia supaya tidak bergantung pada negara lain. Salah satunya adalah dengan penggunaan Dinar-Dirham yang stabilitas nilai mata uangnya terjamin.
22-23 Oktober 2002, Kuala Lumpur. Satu seminar besar lain yang dihadiri negara-negara anggota OKI, yakni “The Gold Dinar in Multilateral Trade”. Dalam seminar itu Bijan Latif, pimpinan Central Bank Iran, mendukung didirikannya sekretariat di Malaysia untuk mengkoordinasikan perkembangan kebijakan Dinar emas. Dr. Mahathir Mohamad juga menyatakan untuk kembali kepada perjanjian Bretton Wood di mana mata uang dunia disandarkan kepada emas.
21 November 2002, Jakarta. Seminar “Zakat dan Dinar Sebagai Kekuatan Dimensional Ekonomi Bagi Hasil” diselenggarakan di Auditorium Plasa Mandiri dengan pembicara seperti Revrisond Baswir, Iwan Pontjowinoto, Jefril Khalil, Zaim Saidi, dan Eri Sudewo dan lainnya.
27 November 2002. Dalam satu seminar di Jakarta, ICMI mengusulkan pembayaran haji dengan Dinar. ”Saya mengusulkan kenapa kita tidak merintis sesuatu yang lebih radikal dalam konsep syariah dengan membayar ongkos naik haji menggunakan Dinar saja,” ujar Adi Sasono. Beliau berpendapat, dengan menggunakan Dinar maka spekulasi fluktuasi mata uang ataupun permainan valas dapat dihindari.
22 Desember 2002, bertempat di Gedung MUI Depok, BMT Al Kautsar, Depok, meluncurkan pemakaian Dinar dan Dirham. Salah satu produk yang dipasarkan dengan Dirham adalah air dalam kemasan MQ. Tiap kardus, berisi 48 gelas air kemasan MQ, dijual oleh AL Kautsar dengan harga 1 Dirham. “Kami ingin menjadikan Dinar dan Dirham sebagai mata uang sejati umat Islam,” ujar Ahmad Saifuddin, Ketua Umum BMT Al Kautsar kepada Republika. Dalam acara tersebut hadir pula perwakilan dari Ahad Net yang menyatakan tengah menjajagi pemakaian Dinar dan Dirham dalam jaringan usahanya.
24 – 26 Januari 2003, Pontianak. Dalam pembukaan Silaturahmi Kerja Nasional (Silaknas) ICMI dan Konferensi Nasional Ekonomi Syariah, Wakil Presiden Hamzah Haz mencanangkan sosialisasi penggunaan mata uang Dinar dan Dirham. Pemasyarakatan penggunaan Dinar-Dirham, terutama dalam pembayaran zakat, transaksi berskala besar dan internasional, akan melibatkan berbagai lembaga keuangan seperti Bank Muamalat Indonesia (BMI), Dompet Dhuafa Republika, PIRAC, Murabitun Nusantara, Yayasan Dinar-Dirham Medan, Masyarakat Syariah, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), maupun Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (Pinbuk). Seusai menutup Konferensi dan Silaknas, mantan ketua umum ICMI Adi Sasono menyatakan ICMI menyarankan penggunaan mata uang Dinar dan Dirham secara bertahap dimulai dari tabungan haji, alat pembayaran zakat, mas kawin, tabungan masa depan (beasiswa). ICMI juga menyerukan agar pemerintah berani mengambil kebijakan politik dalam meningkatkan peran Dinar dan Dirham sebagai cadangan devisa maupun sebagai alat tukar transaksi.
27 Januari 2003, Jakarta. Menurut ketua Departemen Ekonomi ICMI, Sugiharto, ICMI dan sejumlah institusi lain yang tergabung dalam Forum Gerakan Dinar-Dirham Indonesia (Forindo), seperti MUI, Yayasan Dinar-Dirham, PNM, Wakala Adina, Masyarakat Ekonomi Syariah, Asbisindo, dan Forum Zakat Nasional, sedang menyiapkan cetak biru penerapan mata uang Dinar dan Dirham dalam perekonomian Indonesia.
Januari 2003. Pakar ekonomi dari Universitas Bengkulu (Unib), Prof. Dr. Zulkifli Husin, SE, MSc, menilai penggunaan mata uang Dinar dalam perdagangan luar negeri akan menguntungkan perekonomian Indonesia, karena nilainya relatif stabil.
Kini, Dinar-Dirham dicetak secara berkesinambungan oleh Islamic Mint Dubai dan Islamic Mint Nusantara, dan digunakan secara pribadi di 22 negara.
Mulai 2004, Malaysia akan menggunakan Dinar emas sebagai alat tukar dalam perdagangan bilateral Malaysia-Iran.
Sejarah Singkat Dinar Emas dan Dirham Perak
Sumber : www.wakalanusantara.com
Pada masa awalnya Muslimin menggunakan emas dan perak berdasarkan beratnya dan Dinar Dirham yang digunakan merupakan cetakan dari bangsa Persia.
Koin awal yang digunakan oleh Muslimin merupakan duplikat dari Dirham perak Yezdigird III dari Sassania, yang dicetak dibawah otoritas Khalifah Uthman, radiy’allahu anhu. Yang membedakan dengan koin aslinya adalah adanya tulisan Arab yang berlafazkan “Bismillah”. Sejak saat itu tulisan “Bismillah” dan bagian dari Al Qur’an menjadi suatu hal yang lazim ditemukan pada koin yang dicetak oleh Muslimin.
Sebagaimana telah diketahui bersama, bahwa standar dari koin yang ditentukan oleh Khalif Umar ibn ak-Khattab, berat dari 10 Dirham adalah sama dengan 7 Dinar (1 mithqal). Pada tahun 75 Hijriah (695 Masehi) Khalifah Abdalmalik memerintahkan Al-Hajjaj untuk mencetak Dirham untuk pertama kalinya, dan secara resmi beliau menggunakan standar yang ditentukan oleh Khalifah Umar ibn Khattab. Khalif Abdalmalik memerintahkan bahwa pada tiap koin yang dicetak terdapat tulisan: “Allahu ahad, Allahu samad”. Beliau juga memerintahkan penghentian cetakan dengan gambar wujud manusia dan binatang dari koin dan menggantinya dengan huruf-huruf.
Perintah ini diteruskan sepanjang sejarah Islam. Dinar dan Dirham biasanya berbentuk bundar, dan tulisan yang dicetak diatasnya memiliki tata letak yang melingkar. Lazimnya di satu sisi terdapat kalimat “tahlil” dan “tahmid”, yaitu, “La ilaha ill’Allah” dan “Alhamdulillah” sedangkan pada sisi lainnya terdapat nama Amir dan tanggal pencetakkan; dan pada masa masa selanjutnya menjadi suatu kelaziman juga untuk menuliskan shalawat kepada Rasulullah, salallahu alayhi wa salam, dan terkadang, ayat-ayat Qur’an.
Koin emas dan perak menjadi mata uang resmi hingga jatuhnya kekhalifahan. Sejak saat itu, lusinan mata uang dari beberapa negara dicetak di setiap negara era paska kolonialisme dimana negara negara tersebut merupakan pecahan dari Dar al Islam.
Sejarah telah membuktikan berulang kali bahwa uang kertas telah menjadi alat penghancur dan menjadi alat untuk melenyapkan kekayaan uamt Muslim. Perlu diingat bahwa Hukum Syariah Islam tidak pernah mengizinkan penggunaan surat janji pembayaran menjadi alat tukar yang sah.
Selamat Datang
Assalaamu’alaykum warahmatullahi wabarakaatuh,
Bismillahirrahmanirrahiim…
Dengan mengucap puji serta syukur ke hadirat Allah SWT, sholawat dan salam kepada baginda Rosulullah SAW, keluarga dan sahabatnya yang mulia, alhamdulillah atas izin dan pertolongan Allah SWT, pada hari Jum’at, 21 Muharram 1431 H bertepatan dengan tanggal 8 Januari 2010, kami resmi membuka WAKALA AL-RASYID, yang bernaung di bawah Wakala Induk Nusantara.
Sehingga dalam hal ini, posisi WAKALA AL-RASYID adalah sebagai WAKALA UMUM yang melayani penukaran dan distribusi DINAR serta DIRHAM dalam pecahan :
a. ½ Dinar : 2.125 gram emas (22 karat, 917, Diameter: 20 mm)
b. 1 Dinar : 4.250 gram emas (22 karat, 917, Diameter: 23 mm)
c. 2 Dinar : 8.500 gram emas (22 karat, 917, Diameter: 26 mm )
d. 1 Dirham : 2.975 gram perak (perak murni, 999, Diameter: 25 mm)
e. 2 Dirham : 5.950 gram perak (perak murni, 999, Diameter: 26 mm)
f. 5 Dirham : 14.875 gram perak (perak murni, 999, Diameter: 27 mm)
DROP POINT untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, bisa bertemu langsung dengan kami di :
a. Wisma Aldiron, Jl. Gatot Subroto Kav 72 Pancoran – Jakarta Selatan 12780
b. Jl. Lestari No. 133 Kalisari – Pasar Rebo – Jakarta Timur 13790
c. Jl. Swakarya Bawah RT 04/09 Pondok Labu – Cilandak – Jakarta Selatan 12450
Kami juga menyediakan jasa penyimpanan Dinar dan Dirham (menggunakan Safe Deposit Bank) bagi yang membutuhkannya. Nilai tukar belum termasuk ongkos kirim atau ongkos antar untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Berikut Nomor Rekening kami untuk mempermudah proses transaksi :
- Bank Muamalat Cab. Arthaloka No. 9000-251-877 an Kosirotun
- BNI Cab. Bekasi No. 001-558-7547 an Kosirotun
- Mandiri KCP Jkt. Wisma Indosemen No. 122-000-441-8870 an Kosirotun
- BCA KCU Cipete No. 218-158-2849 an Kosirotun
Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi kami melalui :
a. Email : wakala.alrasyid@gmail.com
b. HP : 0812-851-0372 (Kosi), 0811-926-790, 021-27353174, 0856-114-0816 (Heri)
c. Yahoo Messenger : ukhti_kosi atau hery92
Wassalaamu’alaykum warahmatullahi wabarakaatuh,
Heri dan Kosi